Sertifikat 'LAIK SEHAT'

Izin Laik Sehat Dan PP-IRT PDF Print E-mail
DASAR HUKUM
Peraturan Walikota No.05 Tahun 2012 Tantang Izin Laik Sehat Pada Tempat Pengelolaan Makanan, Minuman Dan Tempat-Tempat Umum
OBJEK DAN SUBJEK LAIK SEHAT DAN PP-IRT
  • Objek izn laik sehat adalah penerbitan Izin Laik Sehat pada tempat pengelolaan makanan, minuman, dan tempat-tempat umum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
  • Objek Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PP-IRT) adalah izin keamanan pangan indutri rumah tangga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
PERSYARATAN
Persyaratan permohonan izin Laik Sehat  :
  • Mengajukan Permohonan
  • Melampirkan Foto Copy KTP sebanyak 1 lembar
  • Foto ukuran 2 x 3 cm 2(dua) lembar
  • Peta denah lokasi
  • Foto Copy Surat Izin Usaha
  • Sertifikat Kursus Penjamah Makanan (apabila diperlukan )
  • Hasil Laboratorium (apabila diperlukan )
Persyaratan permohonan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PP-IRT)
  • Mengajukan surat permohonan
  • Fotocopy KTP
  • Foto 3 x 4 cm, 2 (dua) lembar
  • Surat izin usaha (asli) 1 lembar
  • Denah lokasi
  • Label produksi 1 lembar
  • Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  • Hasil laboratorium (apabila diperlukan)
Demi menunjang kemajuan dan kesehatan masyarakat Indonesia kami memberikan layanan terbaik kami. semoga bermanfaat bagi para reseller dan konsumen loyal kami. terima kasih

0 komentar:

Posting Komentar

 
  • Empek Empek Fitri 354 © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Web Hosting , Blogger Templates and WP Themes