Izin Laik Sehat Dan PP-IRT |
Peraturan Walikota No.05 Tahun 2012 Tantang Izin Laik Sehat Pada Tempat Pengelolaan Makanan, Minuman Dan Tempat-Tempat Umum
OBJEK DAN SUBJEK LAIK SEHAT DAN PP-IRT
- Objek izn laik sehat adalah penerbitan Izin Laik Sehat pada tempat pengelolaan makanan, minuman, dan tempat-tempat umum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
- Objek Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PP-IRT) adalah izin keamanan pangan indutri rumah tangga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Persyaratan permohonan izin Laik Sehat :
- Mengajukan Permohonan
- Melampirkan Foto Copy KTP sebanyak 1 lembar
- Foto ukuran 2 x 3 cm 2(dua) lembar
- Peta denah lokasi
- Foto Copy Surat Izin Usaha
- Sertifikat Kursus Penjamah Makanan (apabila diperlukan )
- Hasil Laboratorium (apabila diperlukan )
- Mengajukan surat permohonan
- Fotocopy KTP
- Foto 3 x 4 cm, 2 (dua) lembar
- Surat izin usaha (asli) 1 lembar
- Denah lokasi
- Label produksi 1 lembar
- Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Hasil laboratorium (apabila diperlukan)
0 komentar:
Posting Komentar